Truk Zombie Hisap Solar Bersubsidi di SPBU Resmi, Siapa Bekingi Mafia Energi di Mesuji?

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 20:17 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, Lampung – Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mengungkap adanya dugaan kuat penyelewengan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Simpang Pematang, Mesuji, Lampung. Dugaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Ketua Divisi Investigasi LPK-GPI, Riduan, pada Senin (7/7/2025).

Riduan menyebutkan, praktik ilegal pengecoran BBM bersubsidi terjadi di SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang pada pukul 09.57 WIB. Tim investigasi LPK-GPI mendapati sebuah kendaraan jenis Mitsubishi L300 berwarna hijau tengah mengisi BBM menggunakan tangki siluman atau yang biasa disebut “tangki zombie”, dengan kapasitas hingga ribuan liter.

“Modus pelaku adalah memodifikasi kendaraan dengan tangki tersembunyi yang ditutupi terpal. Mobil itu parkir tepat di depan nosel SPBU, dan leluasa melakukan pengecoran tanpa tindakan dari petugas SPBU. Dugaan kuat BBM subsidi tersebut akan dijual kembali di atas harga eceran resmi, atau bahkan dioplos dengan minyak mentah,” ujar Riduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riduan menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, jika ditemukan pengoplosan atau perubahan volume dan komposisi yang menyesatkan konsumen. Bila BBM hasil pengecoran itu diperjualbelikan kembali oleh pihak lain, maka pelakunya juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tidak hanya itu, LPK-GPI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat atau pengelola SPBU dalam kerja sama sistemik yang merugikan keuangan negara. Menurut Riduan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat kecil atas akses energi yang terjangkau.

Atas dasar tersebut, LPK-GPI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka akan melayangkan laporan resmi kepada BPH Migas Provinsi Lampung, Kementerian ESDM, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum yang terlibat.

Menurut informasi dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, solar subsidi hasil pengecoran tersebut diduga milik oknum berinisial FR, dan disimpan di sebuah gudang di wilayah SP 5 Simpang Pematang. “Dari informasi yang kami peroleh, BBM ini dioplos dengan minyak mentah sebelum dijual kembali ke masyarakat. Praktik ini sangat merugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang. Media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. (TIM)

Berita Terkait

Pengabaian Pengadilan Agama Kota Pontianak Ciptakan Rekam Jejak Buram Pelayanan Hukum
2 Tahun Tak Tuntas, Kematian Bayi di Ogan Ilir Diduga Malpraktik Kembali Diusut
Dukung Wisata Sungai dan Pacu Jalur, Pemerintah Daerah dan Polisi Bersihkan Tambang Ilegal di Kuansing
Wajah Lain Jakarta Timur: Etalase Kosmetik Jadi Topeng Perdagangan Obat Kelas Berat
Kapolda Herry Heryawan Ungkap Modus Pembukaan Kebun Sawit Ilegal Jadi Pemicu Kerusakan Ekosistem

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:31 WIB

Peduli Pasca Bencana, Polres Aceh Tenggara dan STIK 83/WPS Bangun Sumur Bor di Ketambe

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:44 WIB

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing di Kecamatan Ketambe

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:46 WIB

Hangatkan Hati Warga Darul Hasanah, Trauma Healing STIK dan Polres Aceh Tenggara Bangkitkan Senyum Anak Negeri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:51 WIB

Mahasiswa STIK Polri Angkatan 83 Hadir di Ketambe, Tebar Edukasi dan Trauma Healing bagi Pelajar

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:29 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Turut Serta Karya Bakti Bersama TNI–Polri dan Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih di Aceh Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WIB

Tim Resmob Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Judi Online

Senin, 19 Januari 2026 - 06:58 WIB

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru