Wajah Lain Jakarta Timur: Etalase Kosmetik Jadi Topeng Perdagangan Obat Kelas Berat

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:44 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Praktik terselubung penjualan obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat, kali ini di sebuah toko berkedok kosmetik di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Masyarakat gelisah, aparat ragu-ragu, dan negara seperti diam saja saat generasi mudanya dijajakan racun farmasi di pinggir jalan.

Sebuah toko di Jalan Malaka Baru RT 06/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, terlihat tak mencurigakan dari luar. Etalasenya memajang produk kosmetik biasa. Namun di balik itu, dugaan kuat beredar bahwa toko ini menjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter. Obat golongan G adalah jenis obat keras yang penggunaannya wajib diawasi tenaga medis. Dalam praktiknya, obat ini sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, menyebabkan ketergantungan, bahkan kematian. Sayangnya, penjualan gelap terus berlangsung seolah tak ada aturan yang berlaku.

Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025, penjaga toko enggan bicara. Tatapan kosong dan mulut tertutup menjadi respons yang didapat. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, hanya keheningan yang justru memperkuat dugaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT setempat, Suprianto, mengaku kecolongan. Ia mengatakan, surat pengantar izin usaha dikeluarkan berdasarkan permintaan pemilik toko yang mengaku akan menjual alat kosmetik. “Awalnya mereka datang bilang mau jualan kosmetik. Saya beri surat pengantar ke kelurahan. Tapi saya tidak tahu sama sekali mereka jual obat-obatan golongan G,” ujarnya. Setelah laporan warga muncul, Suprianto mencoba berkoordinasi dengan Bimaspol setempat, Aiptu Ridwan, agar bersama RT dan RW melakukan klarifikasi ke toko. Tapi upaya itu kandas. Ridwan menolak mendampingi, dengan alasan tak punya dasar hukum untuk menindak toko tersebut. “Saya juga sudah tahu soal itu, tapi belum ada dasar hukum buat saya mendatangi lokasi,” katanya melalui sambungan telepon.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Tatan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lapangan. Tak ada kepastian tindakan, tak ada tenggat waktu. Sementara itu, peredaran obat keras terus berlangsung di depan mata warga. Bahkan, toko sejenis disebut-sebut sudah menjamur di berbagai titik di wilayah Duren Sawit. Modusnya sama: menyamar sebagai toko kosmetik, lalu menjual obat-obat terlarang kepada siapa pun yang datang, tanpa peduli usia atau alasan. Dalam banyak kasus, remaja menjadi korban utama.

Warga menyebut aparat terlalu lunak. Ada pula yang berani menyebut: pembiaran ini bisa jadi bentuk kompromi terhadap kejahatan. “Kalau polisi bilang tidak ada dasar hukum, lalu siapa yang bisa bergerak? Kami tidak punya kewenangan menyita atau menyegel toko. Polisi yang punya. Tapi mereka justru pasif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang kecewa dengan respon aparat. Maraknya toko berkedok kosmetik ini tak hanya soal pelanggaran administratif, tapi menjadi ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Ketika obat keras bisa dibeli bebas, lalu siapa yang menjamin anak-anak tak jatuh dalam kecanduan atau overdosis?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebetulnya tegas. Pasal 196 dan 197 menyatakan bahwa siapa pun yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan resep dokter dapat dipidana. Hukum sudah ada, tapi penegakannya seperti tak bertaji. Dalam kasus ini, negara seolah kalah oleh mafia obat. Dan di tengah kekalahan itu, yang paling menderita adalah rakyat biasa.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah toko itu menjual obat ilegal. Pertanyaannya adalah: mengapa negara membiarkannya? (TimBirong)

Berita Terkait

Pengabaian Pengadilan Agama Kota Pontianak Ciptakan Rekam Jejak Buram Pelayanan Hukum
2 Tahun Tak Tuntas, Kematian Bayi di Ogan Ilir Diduga Malpraktik Kembali Diusut
Dukung Wisata Sungai dan Pacu Jalur, Pemerintah Daerah dan Polisi Bersihkan Tambang Ilegal di Kuansing
Kapolda Herry Heryawan Ungkap Modus Pembukaan Kebun Sawit Ilegal Jadi Pemicu Kerusakan Ekosistem
Truk Zombie Hisap Solar Bersubsidi di SPBU Resmi, Siapa Bekingi Mafia Energi di Mesuji?

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 03:36 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:25 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Harus Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:54 WIB

Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:27 WIB

Korban Pencurian Yang Dilaporkan Balik Gelar Aksi Demo di Mabes Polri Meminta Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:57 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:39 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Minggu, 30 November 2025 - 05:52 WIB

BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Briefing Guest Manager Bersama Polda Metro Jaya

Jumat, 28 November 2025 - 12:16 WIB

Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Tim Resmob Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Judi Online

Selasa, 27 Jan 2026 - 12:50 WIB