Truk Zombie Hisap Solar Bersubsidi di SPBU Resmi, Siapa Bekingi Mafia Energi di Mesuji?

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025 - 20:17 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, Lampung – Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mengungkap adanya dugaan kuat penyelewengan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Simpang Pematang, Mesuji, Lampung. Dugaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Ketua Divisi Investigasi LPK-GPI, Riduan, pada Senin (7/7/2025).

Riduan menyebutkan, praktik ilegal pengecoran BBM bersubsidi terjadi di SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang pada pukul 09.57 WIB. Tim investigasi LPK-GPI mendapati sebuah kendaraan jenis Mitsubishi L300 berwarna hijau tengah mengisi BBM menggunakan tangki siluman atau yang biasa disebut “tangki zombie”, dengan kapasitas hingga ribuan liter.

“Modus pelaku adalah memodifikasi kendaraan dengan tangki tersembunyi yang ditutupi terpal. Mobil itu parkir tepat di depan nosel SPBU, dan leluasa melakukan pengecoran tanpa tindakan dari petugas SPBU. Dugaan kuat BBM subsidi tersebut akan dijual kembali di atas harga eceran resmi, atau bahkan dioplos dengan minyak mentah,” ujar Riduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riduan menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, jika ditemukan pengoplosan atau perubahan volume dan komposisi yang menyesatkan konsumen. Bila BBM hasil pengecoran itu diperjualbelikan kembali oleh pihak lain, maka pelakunya juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tidak hanya itu, LPK-GPI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat atau pengelola SPBU dalam kerja sama sistemik yang merugikan keuangan negara. Menurut Riduan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat kecil atas akses energi yang terjangkau.

Atas dasar tersebut, LPK-GPI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka akan melayangkan laporan resmi kepada BPH Migas Provinsi Lampung, Kementerian ESDM, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum yang terlibat.

Menurut informasi dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, solar subsidi hasil pengecoran tersebut diduga milik oknum berinisial FR, dan disimpan di sebuah gudang di wilayah SP 5 Simpang Pematang. “Dari informasi yang kami peroleh, BBM ini dioplos dengan minyak mentah sebelum dijual kembali ke masyarakat. Praktik ini sangat merugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang. Media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. (TIM)

Berita Terkait

Pengabaian Pengadilan Agama Kota Pontianak Ciptakan Rekam Jejak Buram Pelayanan Hukum
2 Tahun Tak Tuntas, Kematian Bayi di Ogan Ilir Diduga Malpraktik Kembali Diusut
Dukung Wisata Sungai dan Pacu Jalur, Pemerintah Daerah dan Polisi Bersihkan Tambang Ilegal di Kuansing
Wajah Lain Jakarta Timur: Etalase Kosmetik Jadi Topeng Perdagangan Obat Kelas Berat
Kapolda Herry Heryawan Ungkap Modus Pembukaan Kebun Sawit Ilegal Jadi Pemicu Kerusakan Ekosistem

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 03:36 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:25 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Harus Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:54 WIB

Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:27 WIB

Korban Pencurian Yang Dilaporkan Balik Gelar Aksi Demo di Mabes Polri Meminta Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:57 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:39 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Minggu, 30 November 2025 - 05:52 WIB

BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Briefing Guest Manager Bersama Polda Metro Jaya

Jumat, 28 November 2025 - 12:16 WIB

Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Tim Resmob Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Judi Online

Selasa, 27 Jan 2026 - 12:50 WIB