Nyanyian Tersangka Dugaan Korupsi Rp.43,7 Miliar Proyek Jalan Tahun 2023 di Batubara, Ada Tersangka Lain ?

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 14:55 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 senilai Rp. 5.900.178.940.86 terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumut.

Salah satu tersangka UP dihadapan penyidik membeberkan oknum pendana yang terlibat mengatur skenario pengerjaan dan pencairan proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Ichbar E,SH,MH kuasa hukum UP kepada media di Medan,Kamis (25/9/2025) mengatakan,klien kami UP secara terang benderang telah menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan bahkan ada keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ichbar mengungkapkan bahwa kliennya yang menjabat hanya sebagai wakil direktur PT. Buana Perkasa diperintah untuk mencairkan dana proyek ke PT. Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan sekaligus menandatangani slip penarikan, namun setelah ditandatangani slipnya, dana proyek tersebut diambil oleh orang lain dan bukan klien kami.

Selain proses pencairan dana proyek, klien kami UP juga menyesalkan pihak notaris yang mencantumkan nama UP di Akte Perubahan CV Buana padahal UP tidak pernah datang menghadap langsung ke kantor Notaris yang berlokasi di Pematang Siantar untuk menandatangani akte perubahan tersebut.

“Klien kami UP heran kenapa notaris berani mencantumkan namanya padahal UP tidak berada di kantor notaris”, ujar Ikhbar seraya menduga ada otak pelaku dibalik pembuatan akta perubahan.

Ichbar meminta Kejatisu dan Kejaksaan Agung untuk sesegera mungkin memanggil/ memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh klien kami dalam BAP beliau di Kejatisu karena beberapa orang yang jadi tersangka dalam perkara ini rata-rata adalah bertindak sebagai wakil direktur.

Dalam perkara ini klien kami sangat wajar jika disebut sebagai Justice Colaboration (JC) karena telah berani mengungkap secara terang benderang siapa oknum yang diduga otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Kami pastikan siap membantu penegak hukum dalam penyelidikan/ penyidikan kejahatan korupsi yang terorganisir ini”, tegas Ichbar.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp.43,7 miliar.

Kedelapan tersangka yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika) dan TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Batubara.

Menurut penyidik Kejatisu, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batubara.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP __

Berita Terkait

Peringatan Hari HAM: BEM KM Unpas Gelar Evaluasi Kritis Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Kritis Hari HAM Sedunia, Soroti Pelanggaran Hak Warga di Jabar
Kabagops Dan Kasatsamapta Terobos Banjir, Salurkan Sembako Dan Cek Kondisi Warga Desa Rerebe dan Desa Palok
Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki dan Dorong KOMPAS III di Aceh*
Lawan Para Pemfitnah Kepala BGN dan Jajaran Soal Tuduhan Jual Beli Titik Dapur
Ketua Komisi VII DPR RI Hadiri Pelantikan HIMLAB Raya Jakarta Periode 2025–2026: Muhammad Iqbal Husein Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum
Ketum HIMLAB RAYA JAKARTA ; Bupati Labusel Menghibur Rakyat, Jangan di Framing Negatif
PW GPA DKI Apresiasi Kapolda Metro Jaya Atas Keberhasilan Mengusut Aktor Penghasutan di Balik Demo Ricuh DPR

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:31 WIB

Peduli Pasca Bencana, Polres Aceh Tenggara dan STIK 83/WPS Bangun Sumur Bor di Ketambe

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:44 WIB

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing di Kecamatan Ketambe

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:46 WIB

Hangatkan Hati Warga Darul Hasanah, Trauma Healing STIK dan Polres Aceh Tenggara Bangkitkan Senyum Anak Negeri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:51 WIB

Mahasiswa STIK Polri Angkatan 83 Hadir di Ketambe, Tebar Edukasi dan Trauma Healing bagi Pelajar

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:29 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Turut Serta Karya Bakti Bersama TNI–Polri dan Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih di Aceh Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WIB

Tim Resmob Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Judi Online

Senin, 19 Januari 2026 - 06:58 WIB

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru