Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai Menguat, Kesaksian Polisi Berbeda Versi

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:05 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI — Dugaan rekayasa kasus kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua polisi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara memberikan kesaksian berbeda di persidangan.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025), dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram yang didakwakan kepada Rahmadi.

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap. Dalam keterangannya, Toga menyebut barang bukti ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan sabu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan ini langsung disorot majelis hakim.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya hakim anggota di persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan kliennya sarat kejanggalan. Mereka mengungkap bahwa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan bertepatan pada 3 Maret 2025.

“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.

Keduanya juga menyebut sabu itu milik seseorang bernama Amri alias Nunung, yang dikirim melalui rantai perantara: Frend → Rahmadi → Lombek → Andre Yusnijar. Majelis hakim mempertanyakan logika alur distribusi tersebut.
“Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” kata hakim anggota.

Rahmadi membantah semua tuduhan, menyatakan dirinya tidak memiliki sabu, dan menuding polisi menaruh barang bukti saat matanya dilakban.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya di persidangan.

Kuasa hukumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah ponselnya disita.
“Uang itu ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya bukti transaksinya,” kata Suhandri.

Dalam sidang berbeda, Rabu (13/8/2025), terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum Lombek Cs pun mengajukan eksepsi.

Pihak pembela Rahmadi menduga selisih 10 gram itu kini dijadikan barang bukti untuk menjerat klien mereka.

Fakta-fakta ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, mengingat dalam perkara narkotika barang bukti sering menjadi alat bukti utama. Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti dinilai berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (*)

Berita Terkait

Kasus Rahmadi: Keluarga Menuntut Keadilan
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:31 WIB

Peduli Pasca Bencana, Polres Aceh Tenggara dan STIK 83/WPS Bangun Sumur Bor di Ketambe

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:44 WIB

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing di Kecamatan Ketambe

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:46 WIB

Hangatkan Hati Warga Darul Hasanah, Trauma Healing STIK dan Polres Aceh Tenggara Bangkitkan Senyum Anak Negeri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:51 WIB

Mahasiswa STIK Polri Angkatan 83 Hadir di Ketambe, Tebar Edukasi dan Trauma Healing bagi Pelajar

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:29 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Turut Serta Karya Bakti Bersama TNI–Polri dan Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih di Aceh Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WIB

Tim Resmob Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Judi Online

Senin, 19 Januari 2026 - 06:58 WIB

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru