Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai Menguat, Kesaksian Polisi Berbeda Versi

DETIK MERAH PUTIH

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:05 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI — Dugaan rekayasa kasus kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua polisi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara memberikan kesaksian berbeda di persidangan.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025), dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram yang didakwakan kepada Rahmadi.

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap. Dalam keterangannya, Toga menyebut barang bukti ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan sabu ditemukan di bawah kursi pengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan ini langsung disorot majelis hakim.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya hakim anggota di persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan kliennya sarat kejanggalan. Mereka mengungkap bahwa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan bertepatan pada 3 Maret 2025.

“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.

Keduanya juga menyebut sabu itu milik seseorang bernama Amri alias Nunung, yang dikirim melalui rantai perantara: Frend → Rahmadi → Lombek → Andre Yusnijar. Majelis hakim mempertanyakan logika alur distribusi tersebut.
“Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” kata hakim anggota.

Rahmadi membantah semua tuduhan, menyatakan dirinya tidak memiliki sabu, dan menuding polisi menaruh barang bukti saat matanya dilakban.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya di persidangan.

Kuasa hukumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah ponselnya disita.
“Uang itu ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya bukti transaksinya,” kata Suhandri.

Dalam sidang berbeda, Rabu (13/8/2025), terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum Lombek Cs pun mengajukan eksepsi.

Pihak pembela Rahmadi menduga selisih 10 gram itu kini dijadikan barang bukti untuk menjerat klien mereka.

Fakta-fakta ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, mengingat dalam perkara narkotika barang bukti sering menjadi alat bukti utama. Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti dinilai berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (*)

Berita Terkait

Kasus Rahmadi: Keluarga Menuntut Keadilan
BB tak Sesuai Fakta, PH Lombek Cs ‘Kuliti’ Surat Dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 03:36 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:25 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Harus Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:54 WIB

Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:27 WIB

Korban Pencurian Yang Dilaporkan Balik Gelar Aksi Demo di Mabes Polri Meminta Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:57 WIB

Operasi Zebra 2025 Sukses Di Gelar, Kakorlantas dan Jajaran Di Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:39 WIB

Publik Kecam Penyebaran Hoaks Kaitkan Zulkifli Hasan: “Stop Framing Bencana di Sumatera untuk Kepentingan Apa Pun

Minggu, 30 November 2025 - 05:52 WIB

BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Briefing Guest Manager Bersama Polda Metro Jaya

Jumat, 28 November 2025 - 12:16 WIB

Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Publik Apresiasi dan Dukung Badan Gizi Nasional Bantu Pesantren Cari Mitra Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Tim Resmob Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Judi Online

Selasa, 27 Jan 2026 - 12:50 WIB